Uritanet, – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama tim hukum membahas perkembangan kasus oknum personel TNI yang menembak kucing beberapa waktu lalu di Kompleks Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI. Tindakan tersebut jelas termasuk tindakan pidana yang diatur sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa, tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Jakarta (07/10).
Panglima TNI memimpin langsung pertemuan dengan tim hukum TNI untuk membahas kelanjutan atau perkembangan berbagai kasus di lingkungan TNI, termasuk personel yang menembak kucing. alam arahannya, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) tersebut menegaskan bahwa kasus tersebut harus terus dilanjutkan.
Share Article :