Persoalan berikut yang dipaparkan LaNyalla adalah soal reforma agraria, terutama dalam menangani persoalan tata ruang dan agraria terkait lahan perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Karena hakikat utama dari reforma agraria adalah usaha sistematis yang dilakukan negara untuk menata ulang kepemilikan lahan dan tanah agar tidak terjadi ketimpangan di suatu negara.
“Terutama dengan menitikberatkan kepada re-distribusi lahan kepada petani kecil, masyarakat adat, dan masyarakat yang tidak memiliki tanah atau landless,” tutur LaNyalla.
Share Article :