Kelompok DPD di MPR RI Usulkan Amandemen Penguatan Kewenangan DPD RI dan Dorong Capres Jalur Non-Parpol Lewat Amandemen ke-5

“Konstitusi kita sudah jelas dan tegas hanya mengatur tentang syarat keterpilihan melalui persentase dan sebaran wilayah. UUD NRI Tahun 1945 sama sekali tidak mengatur tentang syarat persentase tentang pencalonan bagi calon Presiden maupun Wakil Presiden,” tegasnya.

Calon perseorangan bagi Presiden dan Wakil Presiden merupakan keniscayaan dalam praktik ketatanegaraan. Tujuannya, agar dapat menghasilkan pemimpin bangsa yang berkarakter kuat dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat daripada kepentingan golongan tertentu. Dan agar dorongan lahirnya calon perseorangan tersebut untuk menyadarkan seluruh elemen bangsa, bahwa bangsa ini bukan hanya milik partai politik.

Baca Juga :  Cabut Penghargaan Satyalancana Wira Karya Dari Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Gagal Bayar Rugikan Rp8 T

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *