Uritanet, – Wakil Ketua Komisi B, Bidang Perekonomian, DPRD Jawa Timur, Amar Saifuddin, mengatakan jika secara prinsip pihak perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran, kewenangannya ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) yang memiliki UPT Perlindungan Konsumen.
Seperti diketahui, Produk LC Beauty by KF Skin Cosmetics diduga tak mengantongi ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak berstandarisasi nasional.
“Jadi secara sengaja atau tidak, pihak perusahaan telah melakukan kesalahan. Dan belum diketahui juga, apakah dia (perusahaan) telah mengajukan ke Badan Standarisasi Nasional. Itu kan banyak yang harus dipenuhi. Dan kalau belum ada BPOM berarti kan ilegal,” kata Anggota Dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Dapil XIII itu.