Awas! Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Ijin, Denda 1 Milliar & Penjara 4 Tahun

fifa-world-cup-piala-dunia-2022

“Semua pemegang hak siar hampir mustahil mendapat keuntungan. Bisa dicek. Kami melakukan ini hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Hendy Lim didampingi Kanit Tipidter Bareskrim Polri, Wisnu Hadi.

Wisnu menyampaikan bahwa pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022 – 2025 tanpa izin akan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Ancaman pidananya cukup lumayan, sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Terima Kasih MNC Group … !!

“Kami dari Bareskrim melakukan pengawasan terhadap beberapa kafe yang melakukan nobar. Namun, karena sifatnya delik aduan, harus ada laporan dari pemegang hak siar,” ujar Wisnu.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *