Awas! Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Ijin, Denda 1 Milliar & Penjara 4 Tahun

fifa-world-cup-piala-dunia-2022
Share Article :

Uritanet.com, – Perhelatan Piala Dunia 2022 berlangsung di Qatar selama 28 hari, sejak 21 November sampai dengan 18 Desember 2022 mendatang, akan menjadi hiburan bagi pecinta sepak bola di Indonesia bahkan seluruh dunia.

Sebelum sampai ke sana, PT. Surya Citra Media, Tbk (SCM) selaku pemegang lisensi eksklusif FIFA World Cup 2022 serta English Premier League musim 2022 – 2025, melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menggelar nonton bareng (nobar) secara komersial maupun non komersial tanpa izin.

Bila sampai ada yang kedapatan menggelar acara nobar tanpa izin, maka pihak SCM telah bersiap melakukan gugatan hukum kepada penyelenggaranya.

Masyarakat yang ingin menggelar nobar Piala Dunia 2022 maupun English Premier League 2022 – 2025 wajib mengantungi izin resmi dari Indonesia Entertainment Group (IEG) yang ditunjuk SCM sebagai mitra untuk pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nobar.

Baca Juga :  Jaga Soliditas Insan Korpri TNI Gelar Olah Raga Bersama dan Silaturahmi

Demikian antara lain disampaikan Director of Content Bussiness IEG, Hendy Lim saat jumpa pers virtual FIFA World Piracy, Public Viewing Rights & Regulation, Kamis (23/6/2022).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan ke seluruh wilayah Indonesia untuk mengantisipasi upaya pembajakan dalam bentuk nobar tanpa izin.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi, kontrak serta pengawasan di seluruh Indonesia. Hal ini harus dilakukan karena untuk mendapatkan hak siar eksklusif bukanlah perkara gampang,” ungkapnya.

Selain harus mengikuti aturan yang begitu ketat dari pihak FIFA, pemegang hak siar seringkali tidak mendapatkan keuntungan materi dari penyelenggaraan acara tersebut.

“Semua pemegang hak siar hampir mustahil mendapat keuntungan. Bisa dicek. Kami melakukan ini hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Hendy Lim didampingi Kanit Tipidter Bareskrim Polri, Wisnu Hadi.

Baca Juga :  PSSI “Godok” Wacana Kompetisi Liga 1 2021 Tanpa Degradasi

Wisnu menyampaikan bahwa pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022 – 2025 tanpa izin akan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Ancaman pidananya cukup lumayan, sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.

“Kami dari Bareskrim melakukan pengawasan terhadap beberapa kafe yang melakukan nobar. Namun, karena sifatnya delik aduan, harus ada laporan dari pemegang hak siar,” ujar Wisnu.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Anom Wibowo membenarkan bahwa menggelar nobar Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022-2025 tanpa izin dari pemegang lisensi adalah pelanggaran hukum.

“Saya berkewajiban memberikan perlindungan kepada SCM dari pihak-pihak yang menyalahgunakan hak siar. Contohnya, nobar di kafe dan harus membayar. Padahal mereka tidak izin,” jelasnya.

Anom Wibowo menambahkan bahwa penggunaan media sosial dan YouTube untuk mendapatkan uang tanpa memiliki hak siar bisa dikenakan pelanggaran hukum,” katanya.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *