Tindak lanjut atas laporan, Kepala Kantor BPN Provinsi Papua John Wiclif Aufa, A.Ptnh, memanggil semua pihak dari pelaporan dan dilapor pada hari Senin (10/1/2022) dan disepakati untuk melakukan penelitian lapangan dan pengukuran pengembalian batas pada hari Rabu (19/1/2022) di lokasi tanah obyek sengketa di Jalan Argapura.
“Namun saat pelaksanan sangat disayangkan terjadi pertengkaran besar antar pihak Kantor Wilayah Provinsi Papua dengan pihak Sinode GKI Papua sehingga gagal tidak dilaksanakan penelitian lapangan dan pengembeliaan batasnya,” pungkasnya.
Share Article :