2. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halal Bihalal adalah 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3 (tiga), 75 % (tujuh puluh lima persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua), dan 100 % (seratus persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 1 (satu);
3. Untuk kegiatan Halal Bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19;
Share Article :