Alvin Lim Dilaporkan Terkait Dugaan Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Elektronik

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, (foto:istimewa)

Menurutnya, perkataan seorang pengacara itu harus berdasarkan presumtion of innocence atau praduga tak bersalah. “Dia (Alvin Lim) kan main tuding aja, makanya saya minta diproses hukum,” desak RAN.

Baca Juga :  Panglima TNI Sambangi Menko Polhukam Bahas Penanganan Papua

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *