Alvin Lim Dilaporkan Terkait Dugaan Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Elektronik

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, (foto:istimewa)

Laporan ini terkait dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp 80 miliar. Alvin Lim juga sempat berseteru dengan pengacara Razman Arif Nasution, yang akrab disapa RAN.

Menurut RAN, ia gerah dengan celotehan – celotehan Alvin Lim yang dinilai telah menghujat institusi Polri pada bulan Januari lalu. Celotehan Alvin Lim juga dinilai telah merusak reputasi profesi advokat di Indonesia.

Baca Juga :  Warga Desa Sukadana, Kubu, Karangasem Bali Tolak Reklamasi Pantai yang Ancam Kelestarian Alam

“Apa yang disampaikan Alvin Lim bahwa Polda Metro Jaya mengatur-atur perkara, itu kan bukan fakta. Jadi diproses hukum saja,” kata Razman Arif Nasution kepada awak media, Sabtu (22/1/2022).

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *