Alvin Lim Dilaporkan Terkait Dugaan Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Elektronik

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, (foto:istimewa)

Hal tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0193/IV/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 20 April 2022.

“Alvin Lim dilaporkan sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP,” ujarnya.

Namun, Gatot belum dapat menjelaskan secara rinci terkait peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat inisial IH terhadap Alvin Lim.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Apresiasi Polri Atas Ijin Pertandingan Kompetisi Liga 1 dan 2

Diketahui, Alvin Lim sempat mengunggah video isi kontennya terkait proses penyidikan oknum penyidik dan atasan penyidik yang tak profesional dan penuh kejanggalan, membuka paradigma masyarakat, kebobrokan dan celah permainan oknum Polri dalam kerugian para korban investasi bodong di akun Youtube LQ Lawfirm pada 6 April 2022.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *