Dengan adanya dugaan surat palsu tersebut memberikan pembenaran mengenai kesewenang-wenangan Tim Pemeriksa Pajak untuk memeriksa PT Jesi Jason Surja Wibowo tanpa adanya dasar kewenangan selama 2 (dua) tahun.
Kemudian Dody Doharman selaku Tim Sidang ketika ditanyai dan diminta Majelis Hakim untuk menunjukan Copy Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan tersebut pada persidangan keempat dan kelima, Dody menjawab bahwa Tergugat telah menyampaikan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan kepada Penggugat sehingga Tergugat berwenang terhadap Pemeriksaan Pajak selama 2 (dua) tahun kurang 2 (dua) hari tersebut namun Dody Doharman tidak bisa menunjukan tanda terima atau Resi Pengiriman Pos surat yang diduga palsu tersebut.
Share Article :