Kepala KPP Pratama Boyolali Diduga Membuat 3 Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Palsu

Dan Tergugat (Tim Sidang) terancam dituntut dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP atas dugaan menggunakan surat palsu dengan unsur-unsur ;

“Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”.

Dalam hal ini Kepala KPP Pratama Boyolali, M.Rifki Rachman diduga telah memalsukan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) kali yang disampaikan dimuka persidangan tanggal 25 April 2022 yang mana pada kenyataanya surat tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah disampaikan kepada Wajib Pajak yaitu PT Jesi Jason Surja Wibowo selama 2 (dua) tahun pemeriksaan pajak.

Baca Juga :  Polrestabes Bandung Tingkatkan Status Penyidikan Yudiana Arifin Diiduga Penggelapan Uang PT. Jaringan Citra Mandiri

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *