Atas tindakan Tergugat tersebut, Tergugat yaitu (Kepala KPP Pratama Boyolali) teracancam dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP atas dugaan membuat Surat Palsu dengan unsur-unsur ;
”Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Share Article :