Kadispenad : Larangan Keras Bagi Prajurit dan Satuan TNI AD Untuk Meminta Bantuan

“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,”tegas Kadispenad (27/04) di Madispenad Jakarta.

Selanjutnya,Kadispenad atas nama TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga, meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,”ucapnya.

Baca Juga :  Porsimaptar XXI AKPOL, Berlangsung Secara Hybrid dan Bertaraf Internasional

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *