Untuk ramp chek dan tes kesehatan dan tes urine pengemudi, telah dilakukan mulai H-7 Lebaran. Kemudian apabila ditemukan bus angkutan umum (AKAP dan AKDP) yang tidak laik jalan, maka Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan melarang bus tersebut untuk melakukan perjalanan.
Pengawasan titik keberangkatan angkutan mudik lebaran pun akan dilakukan baik yang dari Terminal maupun Pool Bus, serta memastikan rute tujuan mudik untuk memenuhi kebutuhan para pemudik. Kesiapan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran Mudik Lebaran Tahun 2022 M/ 1443 H ini.
Share Article :