MK Tegaskan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Reafirmasi Terhadap Pasal 201 UU Pilkada

“Waktunya sudah sangat mepet, maka tinggal dua pilihan yakni membentuk PP atau Presiden mengeluarkan keputusan masa jabatan kepala daerah.” Kata Dosen STIH Manokwari ini. Sekarang tinggal bagaimana Kemendagri mengatur hal ini bersama Presiden, dalam rentang waktu yang sudah sangat singkat.” tutupnya.

)**Nawasanga/ PersRoomDPDRI

Baca Juga :  Kegagalan Otsus Disebutkan Menkopolhukam, Autokritik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *