“Waktunya sudah sangat mepet, maka tinggal dua pilihan yakni membentuk PP atau Presiden mengeluarkan keputusan masa jabatan kepala daerah.” Kata Dosen STIH Manokwari ini. Sekarang tinggal bagaimana Kemendagri mengatur hal ini bersama Presiden, dalam rentang waktu yang sudah sangat singkat.” tutupnya.
)**Nawasanga/ PersRoomDPDRI
Share Article :