Dan kemudian, tidak pernah disampaikannya Surat Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan selama pemeriksaan pajak 2(dua) tahun kurang 2(dua) hari yang mana seharusnya surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan harus disampaikan secara tertulis kepada Wajib Pajak sebelum jatuh tempo jangka waktu pemeriksaan Kantor atau pemeriksaan Lapangan selama 4 bulan yang tertera pada SP2L seperti amanat dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo.PMK 18/2021.
Dari pihak Tergugat menyampaikan 24 Tanggapan beserta lampiran dan tidak menghadirkan saksi fakta Tim Pemeriksa KPP Pratama Boyolali meskipun sudah diperintahkan oleh Majelis Hakim VIIIA pada persidangan sebelumnya. Didalam lampiran tersebut terdapat copy 3 (tiga) Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan yang diduga palsu karena sebelumnya tidak pernah disampaikan oleh Tergugat walaupun Penggugat sudah pernah meminta.