Dirjen Pajak Diduga Sengaja Tidak Memberikan Copy LHP Pajak Kepada PT.Jesi Jason Surja Wibowo dan Menutupi Kebenaran Materil Perkara A Quo

Uritanet, –  “Kami mohon kepada ketua Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan Ketua Komisi Yudisial Rebuplik Indonesia (KY RI) untuk mengawal sidang perkara PT Jesi Jason Surja Wibowo melawan Direktur Jenderal Pajak agar persidangan dapat berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku”, tegas Allesandro Rey, SH, MH, MKn, Bsc, MBA.

Pada sidang keenam Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan akan diputuskan oleh Majelis Hakim VIII A yang terdiri dari, Erry Sapari Dipawinangun SH, MH selaku Hakim Ketua, Nany Wartiningsih SH, MSi, dan Benny Fernando Tampubolon SE, MM, MAk, MHum, CA, masing – masing selaku Hakim Anggota; PT Jesi Jason Surja Wibowo diwakili kuasa hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA (“Penggugat”) melawan Direktur Jenderal Pajak yang diwakili oleh Dody Doharman dan Tumijan Kriswanto (“Tergugat”).

Baca Juga :  Kementerian Sekneg dan GBK Tanggapi Gugatan PT.Indobuildco Terkait Hotel Sultan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *