Sidang berikutnya (19/4) dengan agenda sidang menyampaikan Daftaf Alat Bukti yang akan di laksanakan secara online karena deadline waktu persidangan PT.SBS hanya satu persidangan lagi pada tanggal 29 April 2022 maka di agendakan oleh panitera persidangan online pada tanggal 19 April 2022, akan tetapi pihak kuasa hukum PT.SBS keberatan dilaksanakannya sidang secara online dan akan menolak sidang yang dilaksanakan secara online karena dari sejak awal penggugat tidak pernah memberikan persetujuan sidangn online dan untuk mencari kebenaran materil Majelis Hakim seharusnya tidak dibatasi oleh waktu, tutur Rey.
Share Article :