Konsili Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang, sesuai pasal 8 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004, yaitu :
“Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi, menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi,mengesahkan standar kompetensi,melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi,”paparnya.
Share Article :