John Palinggi: Pemecatan Terawan Dari IDI Belum Serta Merta Cabut Ijin Praktek Dokter

Menurut John Palinggi (31/03), IDI itu juga organisasi kemasyarakatan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas Kemasyarakatan. “Sedangkan undang- undang yang mengatur khusus tentang praktik kedokteran. Terdapat dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004. Dan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 disebut,ada Konsili Kedokteran Indonesia yang berjumlah 17 orang dan mewakili 9 elemen,”kata DR. John Palinggi. 

“Konsili Kedokteran Indonesia berfungsi melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis,” ucapnya. 

Baca Juga :  Inilah “Temuan Penting NCW” Terkait Proyek Strategi Nasional Rempang Eco-City

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *