Uritanet,- Kementerian Perdagangan memusnahkan barang senilai Rp 460.096.800 di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan (30/3). Dan seluruhnya merupakan produk impor yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Inilah konsisten Kemendag menertibkan kegiatan perdagangan dan melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L), serta melindungi produk dan industri dalam negeri.
Barang yang dimusnahkan meliputi 3.303 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek, 150 pasang sepatu pengaman (safety shoes), serta ratusan alat pertanian (hand sprayer) dan pemanas air listrik (electric kettle).
Share Article :