Sylvi juga memberikan alternatif penambahan sanksi pidana berupa kerja sosial. Pada praktiknya, sambung Sylvi, sanksi kerja sosial telah diterapkan di sejumlah negara seperti Belanda, Polandia, dan Perancis yang menempatkan kerja sosial sebagai pidana pokok.
“Itu pembelajaran yang bikin malu, dan tidak akan dilakukan lagi, tapi bukan pidana. Prinsipnya, bagaimana kita punya rasa bersama-sama untuk berubah, jangan anteng saja karena ini Perda karet yang bisa digunakan kapan dan di mana saja,” tandas Sylvi di pertemuan yang dilakukan secara hybrid ini serta diikuti perwakilan dari kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tokoh agama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas di DKI Jakarta ini.
Share Article :