Wamendag: Perdagangan Aset Kripto Perkembangannya Makin Meningkat Dari Tahun ke Tahun

Wamendag menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto. Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, antara lain berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset); telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.

Dan memiliki manfaat ekonomi. Manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent).

Baca Juga :  Seri Matcha Latte Plant Based by CY Beverages Launching Perdana Di Ajang Perhelatan FHI 2023

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *