Perlu diketahui, Badan Perfilman Indonesia (BPI) merupakan perwujudan dari Undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perfilman dan kemudian untuk meningkatkan peran serta masyarakat tersebut, dibentuk Badan Perfilman Indonesia (pasal 67-68).
Visi BPI untuk terwujudnya perfilman Indonesia yang kompetitif, berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat. Saat ini BPI menjadi wadah bagi 62 organisasi dan asosiasi perfilman Indonesia.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat dipelajari melalui situs www.bpi.or.id.
Share Article :