Terkait Kebohongan Danki Gome, Panglima TNI Akan Tindak Tegas Sesuai Pasal 103 KUHPM

Jendral Andika mengatakan akan menindak tegas prajurit TNI yang menjalankan tugas tanpa perintah atasan. Menurut dia,Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sudah mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang tidak menaati perintah dinas. “Kalau kami ada landasan hukum,apakah hanya (dikenakan) Pasal 103 KUHPM atau bahkan KUHP, jika ditemukan tindak pidana lainnya,” jelasnya.

Penegakan aturan tersebut,lanjutnya, harus dilakukan agar para prajurit TNI tetap fokus pada tugas,pokok,dan fungsi (tupoksi) masing-masing di mana pun mereka berdinas.

Jendral Andika mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi secara internal dan meminta semua prajurit TNI menjadikan kasus di Distrik Gome tersebut sebagai pelajaran untuk selalu menaati standar operasional prosedur (SOP) dalam bertugas. “Standar operasi dalam bertugas anggota TNI sudah kami sampaikan, namun itu (danki di Distrik Gome) yang tidak dilakukan,”ujarnya.

Selain itu,Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa menegaskan komitmen TNI dalam mengawal dan mengamankan proyek strategis nasional Pemerintah yang diamanatkan konstitusi.
(Git/*)

Baca Juga :  Presiden RI Joko Widodo Lantik Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI  

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *