Kepala Bakamla Temui Panglima TNI Lapor Penerbitan PP Nomor 13 Tahun 2022

Share Article :

Uritanet-Jakarta. Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia menemui Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di Kantor Panglima TNI,Subden Merdeka Barat,Jakarta Pusat,Selasa (22/3/2022).

 

 

Aan menemui Jendral TNI Andika Perkasa guna melaporkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan,Keselamatan,dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Maret 2022.

 

Aan mengatakan,berdasarkan aturan tersebut,Bakamla tidak mengambil alih wewenang siapa pun,melainkan hanya bertindak sebagai koordinator bagi setiap kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam menyelenggarakan keamanan, keselamatan,dan penegakan hukum di perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga :  Keputusan MK Dapat Respon Negatif Sejumlah Pihak, Kalimatu Haqqin Yuradu Bihal Bathil

 

“Bakamla bersama teman-teman kementerian dan lembaga terkait, bersama-sama akan membuat kebijakan nasional tentang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum, aturan penyelenggaraan operasi atau patroli nasional serta pembentukan sistem informasi maritim terintegrasi,” ujar Aan dalam keterangan tertulis,pada Rabu (23/03/2022).

 

 

Aan juga mengatakan,aturan tersebut akan mengatur kebijakan nasional yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut. Tujuannya supaya tidak ada lagi kebijakan atau aturan nasional yang saling tumpang-tindih di antara kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga :  Panglima TNI Akan Rekrut 30-50 Ribu Prajurit TNI Baru Untuk di Ibu Kota Nusantara

Sementara itu,Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa mengatakan,PP tersebut akan menjadi landasan untuk terciptanya sinergitas antar kementerian dan lembaga dan juga TNI.

 

Jendral TNI Andika Perkasa juga menegaskan bahwa TNI akan selalu siap untuk mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
(Git/Humas Bakamla)

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *