Aan mengatakan,berdasarkan aturan tersebut,Bakamla tidak mengambil alih wewenang siapa pun,melainkan hanya bertindak sebagai koordinator bagi setiap kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam menyelenggarakan keamanan, keselamatan,dan penegakan hukum di perairan dan yurisdiksi Indonesia.
“Bakamla bersama teman-teman kementerian dan lembaga terkait, bersama-sama akan membuat kebijakan nasional tentang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum, aturan penyelenggaraan operasi atau patroli nasional serta pembentukan sistem informasi maritim terintegrasi,” ujar Aan dalam keterangan tertulis,pada Rabu (23/03/2022).
Share Article :