URITANET,-
Mulai 1 Muharram 1443 Hijriah, atau Selasa (10/8/2021), pemerintah Arab Saudi resmi membuka kembali ibadah umrah internasional. Meski pelaksanaan ibadah umrah masih dibatasi 2 juta pengajuan setiap bulan. Secara jumlah ini mengalami peningkatan karena sebelumnya pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan 60.000 jamaah umrah yang terbagi dalam delapan periode. Itupun untuk warga Arab Saudi dan penduduk asing yang tinggal di negara itu.
Sayangnya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Indonesia belum termasuk ke dalam negara yang diizinkan masuk. Jemaah umrah Indonesia harus melakukan transit untuk karantina selama 14 hari di negara yang tidak berstatus banned sebelum melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi.
Share Article :