Masih Nesan ,dan sebelumnya Ir.Presiden Soekarno menetapkan Tanggal 20 Mei 1948 ,sebagai Hari Kebangkitan Nasional Makanya kita semua sebagai warga Negara yang menjunjung tinggi tentang kebangkitan yang sesuai dan tertuang dalam Kepres Nomor:1 Th 1985 tentang penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca juga : Lindungi UMKM, 13 Produk Crossborder Dilarang Masuk RI
Penetapan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarkat untuk memperkuat kepribadian Bangsa ,mempertebal rasa Harga diri dan kebanggaan Nasional sekaligus untuk mempertahankan semangat persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia secara Nasional,
Share Article :