Arumi menambahkan, setiap orang memiliki pengalaman sebagai konsumen. Undang undang perlindungan konsumen menjadi titik temu antara penjual dan pembeli terkait soal harga, kualitas
barang, ataupun sertifikasi. “Dengan konsumen yang semakin cerdas maka pelaku usaha akan
menyesuaikan standar yang diharapkan konsumen sehingga pelaku usaha dapat berkembang,”
tutupnya.
(**Kurnie
Share Article :