Ajak Konsumen Lebih Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa

URITANET, –

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengajak konsumen Indonesia lebih berdaya dan memperjuangkan hak-haknya. Hal ini untuk mendorong kepercayaan konsumen sehingga
dapat menggerakan dan membantu pemulihan ekonomi bangsa. Hal ini disampaikan Mendag saat menjadi narasumber gelarwicara Hari Konsumen Nasional 2021 dengan tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju” yang dihelat di Surabaya, Jawa Timur (20/4).

Narasumber lain pada acara ini yaitu Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Rizal E Halim, anggota DPR Arzetti Bilbina, serta publik figur dan istri Wakil Gubernur Jawa Timur Arumi Bachsin.

“Perekonomian Indonesia dihitung dari penerimaan produk domestik bruto (PDP) yang sebagian besar datang dari konsumsi masyarakat. Untuk memastikan pertumbuhan konsumsi, Pemerintah harus memastikan konsumen memiliki kepercayaan untuk berbelanja,” ujar Mendag.

Mendag menyampaikan, Kemendag sebagai salah satu pembina konsumen Indonesia, berkomitmen
melindungi konsumen, baik saat belanja secara daring maupun luring. Di era perdagangan digital,
konsumen harus lebih cerdas agar tidak dirugikan.

“Pemerintah akan mempersiapkan aturan penyeimbang untuk penjualan daring dan luring, agar tidak terjadi kesenjangan di antara keduanya, sehingga dapat tumbuh sehat. Hal ini untuk melindungi pedagang kecil meskipun konsumen diuntungkan dari segi harga. Kemendag sebagai pembuat kebijakan harus membuat keseimbangan antara pembeli, penjual, dan kompetisinya,” terang Mendag.

Mendag juga menyampaikan, konsumen cerdas merupakan hasil dari interaksi penjual dan pembeli.
“Dengan interaksi yang lebih intens, ke depan tanpa aturan resmi dari Pemerintah, akan terjadi
kesepakatan antara penjual dan pembeli. Hal ini akan lebih baik dari aturan yang dibuat Pemerintah,”
ungkapnya.

Mendag menambahkan, konsumen Indonesia harus menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya.
Apabila dirugikan, konsumen dapat menuntut hak-haknya dan menyampaikan pengaduan, di antaranya melalui datang langsung ke kantor Kemendag atau kantor Dinas Perdagangan di seluruh Indonesia, melalui email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, kirim Whatsapp ke nomor 0853 1111 1010, atau situs Website: http://simpktn.kemendag.go.id.

“Hal ini merupakan tindakan pemerintah untuk memastikan konsumen terlindungi dan untuk bisa
dilindungi, konsumen harus memperjuangkan hak-haknya,” pungkas Mendag.

Sementara, Riza menyampaikan, Pemerintah harus meningkatkan pemahaman akan hak-hak konsumen. Untuk itu, diperlukan koordinasi kebijakan antarinstansi dalam perlindungan konsumen. Selain itu, konsumen harus pandai memilih informasi, khususnya informasi digital, serta tidak mudah percaya pada iming-iming yang tidak rasional.

Sedang Arzeti menyampaikan, diperlukan edukasi masyarakat agar menjadi lebih cerdas. Untuk itu,
peran pemerintah sangat sangat diperlukan dalam memberikan edukasi dan penegakan hukum yang
kuat. Diperlukan sinergi antara konsumen dan produsen untuk meningkatkan pertumbuhan.

Arumi menambahkan, setiap orang memiliki pengalaman sebagai konsumen. Undang undang perlindungan konsumen menjadi titik temu antara penjual dan pembeli terkait soal harga, kualitas
barang, ataupun sertifikasi. “Dengan konsumen yang semakin cerdas maka pelaku usaha akan
menyesuaikan standar yang diharapkan konsumen sehingga pelaku usaha dapat berkembang,”
tutupnya.

(**Kurnie

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *