URITANET, –
Sejak tahun 2008, RUU Perampasan Aset seperti terbengkalai dan tak kunjung disahkan. Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius. Apalagi, RUU ini bisa membantu mengurangi kerugian negara. Dengan RUU Perampasan Aset, pemerintah bisa dengan cepat menyelamatkan dan mengembalikan aset yang terjerat kasus korupsi, ujarnya.
“Krisis kepercayaan masyarakat diawali dengan kurang seriusnya pemerintah menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar, terbelengkalai bahkan terjadi kemandekan yang menyebabkan kerugian negara semakin membesar,” tutur LaNyalla (21/4).
Share Article :