URITANET, –
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Sosialisasi ini digelar pada Kamis (15/4/2021) dengan peserta yang terdiri dari pejabat tinggi pratama dan pengelola kepegawaian di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Wayan Giri Adnyani, dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021) mengatakan Sistem Manajemen Kinerja PNS merupakan pedoman teknis dari Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Share Article :