“Hal ini merupakan tindakan pemerintah untuk memastikan konsumen terlindungi dan untuk bisa
dilindungi, konsumen harus memperjuangkan hak-haknya,” pungkas Mendag.
Sementara, Riza menyampaikan, Pemerintah harus meningkatkan pemahaman akan hak-hak konsumen. Untuk itu, diperlukan koordinasi kebijakan antarinstansi dalam perlindungan konsumen. Selain itu, konsumen harus pandai memilih informasi, khususnya informasi digital, serta tidak mudah percaya pada iming-iming yang tidak rasional.
Sedang Arzeti menyampaikan, diperlukan edukasi masyarakat agar menjadi lebih cerdas. Untuk itu,
peran pemerintah sangat sangat diperlukan dalam memberikan edukasi dan penegakan hukum yang
kuat. Diperlukan sinergi antara konsumen dan produsen untuk meningkatkan pertumbuhan.