Mendag juga menyampaikan, konsumen cerdas merupakan hasil dari interaksi penjual dan pembeli.
“Dengan interaksi yang lebih intens, ke depan tanpa aturan resmi dari Pemerintah, akan terjadi
kesepakatan antara penjual dan pembeli. Hal ini akan lebih baik dari aturan yang dibuat Pemerintah,”
ungkapnya.
Mendag menambahkan, konsumen Indonesia harus menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya.
Apabila dirugikan, konsumen dapat menuntut hak-haknya dan menyampaikan pengaduan, di antaranya melalui datang langsung ke kantor Kemendag atau kantor Dinas Perdagangan di seluruh Indonesia, melalui email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, kirim Whatsapp ke nomor 0853 1111 1010, atau situs Website: http://simpktn.kemendag.go.id.
Share Article :