“Perekonomian Indonesia dihitung dari penerimaan produk domestik bruto (PDP) yang sebagian besar datang dari konsumsi masyarakat. Untuk memastikan pertumbuhan konsumsi, Pemerintah harus memastikan konsumen memiliki kepercayaan untuk berbelanja,” ujar Mendag.
Mendag menyampaikan, Kemendag sebagai salah satu pembina konsumen Indonesia, berkomitmen
melindungi konsumen, baik saat belanja secara daring maupun luring. Di era perdagangan digital,
konsumen harus lebih cerdas agar tidak dirugikan.
“Pemerintah akan mempersiapkan aturan penyeimbang untuk penjualan daring dan luring, agar tidak terjadi kesenjangan di antara keduanya, sehingga dapat tumbuh sehat. Hal ini untuk melindungi pedagang kecil meskipun konsumen diuntungkan dari segi harga. Kemendag sebagai pembuat kebijakan harus membuat keseimbangan antara pembeli, penjual, dan kompetisinya,” terang Mendag.