Sosialiasi Sistem Manajemen Kinerja PNS

“Sosialisasi PermenPANRB nomor 8/2021 ini sangat penting untuk diketahui dan dilaksanakan oleh setiap PNS. Karena terjadi transformasi dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang selama ini menggunakan aturan pada PP 46 tahun 2011 juncto Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) nomor 1 tahun 2013,” kata Ni Wayan Giri.

Ni Wayan Giri menjelaskan, dalam aturan lama, SKP disusun berdasarkan aktivitas pegawai pada tugas dan fungsi. Sedangkan, dalam aturan yang baru, SKP disusun berdasarkan kinerja utama dan indikator kinerja individu.

Baca Juga :  Pasir Putih Laut Biru Pantai Bosnik Rekreasi Asik Bersama Kekuarga dan Orang Terkasih

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *