URITANET,– Komisi I DPR RI menetapkan lima nama Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2021-2026, demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid usai Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test).
Usai Uji Kelayakan dan Kepatutan selama dua hari, dari 13 calon, Komisi I DPR RI kemudian menetapkan lima calon Anggota Dewas melalui mekanisme musyawarah mufakat.
“Selama dua hari, kami telah melakukan fit and proper test atau Uji Kepatutan dan Kelayakan kepada calon Anggota Dewas LPP RRI Periode 2021-2026, dan Komisi I untuk pertama kalinya telah berhasil mencapai musyawarah mufakat,” ujar Meutya di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta (20/5).
Baca juga : Kurangi Kerugian Negara, Minta Serius Menyelesaikan RUU Perampasan Aset
Inilah nama – nama Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2021-2026 sebagai berikut; Anwar Mujahid Adhy Trisnanto (Unsur Masyarakat), Enderiman Butar Butar (Unsur Pemerintah), M.M. Rini Purwandari (Unsur Masyarakat), Mohamad Kusnaeni (Unsur Masyarakat), dan Mohammad Rohanudin (Unsur RRI).
Politisi F-Golkar ini menyampaikan untuk pertama kalinya Komisi I DPR RI mencapai musyawarah mufakat terhadap calon Anggota Dewas LPP RRI. Dimana suasana yang terjadi dengan kekeluargaan dan sembilan Fraksi secara bulat, meskipun calon yang diajukan bagus dan memiliki kompetensi dan integritas yang baik, tambahnya.
Meutya menambahkan terjadi diskusi mendalam untuk menentukan lima nama calon Anggota Dewas dan lima cadangan Anggota Dewas, walaupun akhirnya mencapai titik konsensus. Kompetensi, wawasan kebangsaan dan kita memperhatikan unsur keterwakilan perempuan, jelas legislator dapil Sumatera Utara I itu.
Baca juga : Menyelesaikan Masalah Papua Tidak Cukup dengan Hukum dan Senjata
Sementara lima cadangan calon Anggota Dewas LPP RRI antara lain; Yonas Markus Tuhuleruw (Unsur Pemerintah), Mohamad Sujai (Unsur Masyarakat), Gun Gun Siswadi (Unsur Masyarakat), Agnes Irwanti (Unsur Masyarakat) dan Rahadian Gingging M (Unsur RRI).
Selanjutnya, Komisi I akan mengirim surat kepada Pimpinan DPR RI untuk disahkan dalam Rapat Paripurna dan kemudian diserahkan kepada Presiden.
penulis : jegegtantri
sumber : DPR RI