Permohonan Perpanjangan Kontrak BP Tangguh Harus Tunduk pada UU Otsus

Uritanet, – Perusahaan BP Tangguh dikabarkan telah meminta perpanjangan kontrak kerja sama berupa Production Sharing Contract/PSC minyak dan gas bumi (migas) kepada Pemerintah Indonesia terkait Proyek Kilang LNG Tangguh yang berada di Teluk Bintuni, Papua Barat. Dan permintaan perpanjangan kontrak itu diajukan lebih awal lantaran perusahaan hendak mempertahankan produksi 3 train kilang LNG Tangguh melalui eksplorasi yang dipercepat. Padahal, kontrak tersebut baru akan berakhir pada 2035 mendatang.

Baca Juga :  Keputusan Pencabutan Izin PUB dari Kemensos, Kami Yayasan ACT Sangat Kooperatif

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *