Uritanet, – Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) mempertanyakan alasan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang hingga saat ini masih enggan mengesahkan pergantian nama serta kepengurusan PDSRKI yang telah diajukan sejak 2019. Diduga hal ini terkait mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto.
Sekretaris Umum Kolegium Radiologi Indonesia Andi Darwis menjelaskan, bahwa perubahan nama Persatuan Dokter Spesialis Radiologi (PDSRI) menjadi PDSRKI itu merupakan keputusan yang diambil oleh perwakilan cabang yang hadir dalam Kongres Nasional ke XIII PDSRI pada 13-15 Desember 2018.
Darwis menduga, bahwa alasan IDI tak kunjung mengakui keberadaan PDSRKI ini diawali oleh keputusan PDSRKI menjadikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai ketua umum PDSRKI.
“IDI selalu menganggap bahwa kami tidak sah. Tidak sah karena menganggap bahwa dokter Terawan itu masih dihukum tidak boleh menjadi ketua,”tutur Darwis (10/10). Ia menganggap, bahwa hal tersebut tak masuk akal jika terus menjadi penghambat proses pengesahan nama dan pengurus baru PDSRKI.
Pasalnya, setelah Terawan menjabat sebagai Menteri Kesehatan dan jabatan Ketua Umum diisi pelaksana tugas (Plt) yakni Kepala Bidang Organisasi PDSRKI Firman Parulian Sitanggang, IDI juga belum membalas pengajuan pelantikan PDSKRI.
“Kita masukkan lagi ke IDI pengajuan pengesahan setelah Terawan menjadi menkes tetapi tetap tidak ada jawaban,tetap tidak dilantik. Padahal dikatakan Terawan tidak boleh, sudah dikeluarkan tetapi tetap tidak boleh,”jelasnya.
Darwis menilai keputusan IDI tersebut akhirnya membuat kegaduhan dari berbagai permasalahan dua organisasi dokter radiologi yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah terkait Surat Tanda Registrasi (STR) yang hingga saat ini belum diterima oleh sejumlah dokter yang telah mengikuti ujian kompetensi yang dilaksanakan oleh PDSRI.
“Kisruh ini telah terjadi sejak terbentuk PDSRI,mereka tetap memakai nama PDSRI yang lama. Padahal Kongres Nasional Bali pada 2018 itu mengisyaratkan bahwa kami akan berubah nama menjadi PDSKRI.” Jelasnya.
Darwis menegaskan, bahwa PDSKRI yang menaungi Kolegium Radiologi menjadi pihak yang bertanggungjawab atas penerbitan STR yang selanjutnya digunakan untuk keperluan penerbitan surat izin praktik (SIP).
)***