Desak Pemerintah Tegakan UU TPKS Pada Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

Uritanet, – Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dedi Iskandar Batubara menagih komitmen Pemerintah untuk menegakan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada kasus pencabulan santriwati di Jombang. Senator asal Sumatera Utara itu menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

Menurutnya, kejadian itu untuk kesekian kalinya mencoreng, institusi pendidikan keagamaan pesantren, karena pelakunya (MSA) memiliki hubungan dengan pesantren, sebagai pengurus atau sebagai anak dari pengurus dan pendiri pesantren. Komite III DPD RI juga kecewa atas kinerja kepolisian yang sangat lamban dan terkesan tidak serius dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga :  Dr. H.KRH. Henry Yosodiningrat, SH.,MH Pimpin GRANAT Periode 2022-2027

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *