Kantor Pajak se Bekasi Raya Gandeng Pemkot Bekasi Buka Pojok PPS

Uritanet, – Kantor Pajak se Bekasi Raya membuka “Pojok PPS” yakni sebuah ruang untuk memfasilitasi Aparatur Pemerintah dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertempat di Lobby Gedung D Kantor Pemerintah kota Bekasi.

“Pojok PPS” dibuka 7- 9 Juni 2022 dan tim yang bertugas merupakan tim gabungan dari KPP Pajak se- Kota Bekasi yang terdiri dari KPP Bekasi Barat, KPP Bekasi Utara, Pondok Gede, dan KPP Madya Kota Bekasi.

Nelson Sirait, selaku penanggungjawab penyelenggaraan dari KPP Bekasi Barat mengatakan “Pojok PPS” bertujuan untuk memfasilitasi para wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan, dapat memanfaatkan PPS ini.

Baca Juga :  “Kampung Betawi” PRJ Kemayoran, Makin Memperkokoh Pelestarian “Budaya Betawi”

“Sasaran kegiatan PPS ini ialah PP badan dan juga orang pribadi. Adapun persyaratan untuk mendapatkan pelayanan “Pojok PPS”, yaitu melampirkan daftar hartanya serta NPWP, itu saja, tidak ada persyaratan khusus,” ujar Nelson.

Terkait pelaporan PPS dilakukan oleh Wajib Pajak dalam hal pengalihan harta dari luar Negeri ke dalam Negeri atau diinvestasikan dan tentunya ada batas waktu pelaporannya.

“Batas waktu pelaporan realisasi adalah setiap tahun dari tahun pajak 2022 sampai dengan batas waktu masing-masing, adapun batas akhir pengalihan harta dari luar Negeri ke dalam Negeri adalah pada tanggal 30 September 2022.” Ungkap Nelson.

Maka dari itu, terakhir Nelson menuturkan, “pihak KPP membuka “Pojok PPS” agar siapapun Wajib Pajak yang butuh kami fasilitasi bisa langsung kunjungi kami di lobby Gedung D, tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Pajak,” pungkas Nelson.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *