Lahan Tambang Dikelola Rony di Desa Penyamun Diduga ‘Dijual Sepihak’ Oknum PNS Berinitial NHT Jadi Kebun Sawit

Uritanet, –  Warga Dusun Rebo Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rony Mauliadinata mengungkapkan bahwa lahan tambang yang dikelolanya itu telah bermitra dengan PT.Timah sejak tahun 2005. Tapi pada tahun 2021 lalu telah diduga ‘Dijual Sepihak’ oleh oknum PNS berinitial NHT kepada Amin. Bahkan diduga pula ada pihak – pihak lain atau oknum lain yang menjual ke Maman Coi dan Ato.
Perlu diketahui, Rony telah menguasai lahan yang merupakan area tambang dengan Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah Tbk no 1.111B Tahun 2005, di Desa Penyamun seluas sekitar 92 Hektar, yang sudah diolah Roni sejak 17 tahun lalu itu, dengan membelinya dari seorang yang kabarnya bernama NHT serta beberapa warga lainnya. Sejak SPK tersebut diterbitkan, Rony menggarap lahan tersebut sebagai Mitra PT.Timah.

Baca Juga :  Kepala KPP Pratama Boyolali Diduga Membuat 3 Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Palsu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *