MK Tegaskan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Reafirmasi Terhadap Pasal 201 UU Pilkada

Uritanet, –  Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 telah menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 (20/4) lalu.  MK menegaskan bahwa pengisian penjabat kepala daerah merupakan reafirmasi terhadap Pasal 201 UU Pilkada. Dan UU Pilkada telah mengatur secara jelas bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur, yang diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur ialah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Baca Juga :  Imam Pesuwaryantoro Tanyakan Solusi dan Rekomendasi Pada Capres dan Cawapres 2024 Terkait Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa, di Debat Kandidat Paslon

Meski demikian Wakil Ketua I komite I DPD RI Filep Wamafma menilai semua regulasi tentang pengangkatan Penjabat Gubernur belum memuat tentang mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah tersebut.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *