Orientasi Kebijakan Publik Berbasis Realitas Warga Jakarta

Bagikan ke orang lain :

Jakarta ! Uritanet.com —

Anggota DPD RI/MPR RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran, menyoroti urgensi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027 agar tidak berhenti pada pemenuhan administratif semata. Kebijakan publik yang dihasilkan daerah dinilai wajib berakar kuat pada kedekatan masalah (proximity) serta menjawab kebutuhan mendasar warga secara presisi.

Sikap tegas tersebut mengemuka dalam diskusi inventarisasi data dan informasi Propemperda DKI Jakarta 2027 di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Forum ini diselenggarakan dalam rangka mendukung tugas Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam memantau serta mengevaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

Diskusi strategis ini turut dihadiri oleh jajaran Staf Ahli Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Nurdin dan Mimi, bersama para pemangku kepentingan untuk memetakan regulasi yang berorientasi pada kepentingan publik.

Penguatan Regulasi Berbasis Data dan Aspirasi Publik
Tokoh Betawi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP FORKABI ini menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan fungsi legislasi daerah terletak pada asas kemanfaatan, kepastian hukum, dan partisipasi publik yang substansial.

“Jakarta adalah kota dengan persoalan yang kompleks. Setiap regulasi yang disusun harus memiliki pijakan data yang kuat, memahami kondisi lapangan, dan memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai regulasi lahir dengan pendekatan administratif semata, tetapi kurang menyentuh persoalan riil warga,” tegas Achmad Azran.

Ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat harus diposisikan sebagai pilar utama pembentukan kebijakan, bukan sekadar formalitas prosedural. Langkah inventarisasi data yang objektif dan berbasis fakta lapangan menjadi kunci agar Perda yang dirancang mampu beradaptasi dengan dinamika Jakarta yang terus berkembang.

Melalui pengawasan BULD DPD RI, setiap aspirasi daerah diharapkan terakomodasi secara terukur sehingga meminimalkan potensi regulasi tumpang-tindih yang merugikan publik.

Kebijakan hukum daerah tidak boleh asing di rumahnya sendiri. Pada akhirnya, ukuran tertinggi dari sebuah regulasi bukanlah seberapa banyak lembaran lembaran negara yang dicetak, melainkan seberapa dalam aturan tersebut hadir merawat rasa adil, menghidupkan kepastian, serta membawa kemanfaatan nyata di tengah dinamika hidup warga Jakarta.

)**Tjoek / Foto Ist.

 

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *