One Law Firm Kuasa Hukum PT. PBM Bandar Krida Jasindo Hadapi Gugatan R Dkk di PHI PN Jakpus

Uritanet, Jakarta –

Dalam sebuah kasus perselisihan hubungan industrial yang menarik perhatian publik, One Law Firm kembali menunjukkan keunggulannya sebagai firma hukum terkemuka di Indonesia. Kasus ini melibatkan PT. PBM Bandar Krida Jasindo dan sejumlah mantan karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan yang diajukan oleh mantan karyawan, yang diinisialkan R beserta rekan-rekannya, menyorot isu seputar proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberian kompensasi yang mereka klaim tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi gugatan ini, PT PBM Bandar Krida Jasindo menunjuk One Law Firm sebagai kuasa hukum mereka, sebuah langkah yang terbukti strategis dalam perkembangan kasus ini.

Dengan keahlian dan pengalaman yang mendalam di bidang hukum ketenagakerjaan, tim One Law Firm berhasil menyusun strategi pembelaan yang kuat dan komprehensif.

Mereka dengan cermat mengumpulkan dan menyajikan bukti-bukti yang meyakinkan, termasuk dokumentasi yang menunjukkan bahwa proses PHK dan pemberian kompensasi telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku.

Baca Juga :  1.500 Liter BBM Pertalite Selundupan di Pantai SBB Bungsu di Gagalkan Polres Lembata

Selama persidangan, One Law Firm tidak hanya mengandalkan bukti dokumenter, tetapi juga menghadirkan saksi-saksi yang memberikan kesaksian mendukung posisi PT PBM Bandar Krida Jasindo.

Strategi ini terbukti efektif, terutama ketika pihak penggugat kesulitan memberikan bukti konkret yang mendukung klaim mereka tentang ketidaksesuaian dalam proses PHK dan pemberian kompensasi.

“Kami berkomitmen untuk selalu menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., Managing Partner One Law Firm yang didampingi oleh Tim.

Lanjutnya, “Dalam kasus ini, kami telah berupaya maksimal untuk membuktikan bahwa klien kami telah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku”.

Baca Juga :  Putusan PN Makassar Memvonis Prof. Marthen Napang Enam Bulan Penjara

Saat ini, persidangan telah memasuki tahap akhir dengan agenda kesimpulan. One Law Firm, sebagai kuasa hukum PT PBM Bandar Krida Jasindo, menyatakan keyakinan mereka bahwa Majelis Hakim akan menolak gugatan tersebut berdasarkan bukti-bukti dan argumen hukum yang telah disampaikan selama persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan dalam dunia hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dan keberhasilan One Law Firm dalam menanganinya semakin mempertegas reputasi mereka sebagai salah satu firma hukum terdepan di negeri ini. Dengan pendekatan yang profesional, strategis, dan berorientasi pada fakta, One Law Firm terus membuktikan kemampuannya dalam menangani kasus-kasus kompleks di berbagai bidang hukum.

Masyarakat hukum dan publik kini menantikan dengan antusias putusan final dari Majelis Hakim dalam kasus ini, yang diharapkan akan memberikan preseden penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di masa mendatang.

)***ist/ Olf

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *