Uritanet – Jakarta Oktober 2024, KEMENKO PMK – Upaya memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menjaga ekosistem kebudayaan memerlukan perencanaan yang berkesinambungan, sistematis, dan terpadu. Untuk itu, Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) disusun guna memberikan arah yang terstruktur dan kepastian hukum dalam mewujudkan peningkatan kualitas layanan dalam pemajuan kebudayaan.
Kemenko PMK sesuai tugas dan fungsinya telah mengoordinasikan penyusunan RIPK. Hal ini dilakukan dalam upaya melaksanakan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Share Article :