Makassar, Uritanet –
Ketua BULD DPD RI berharap memperoleh masukan mengenai pengelolaan pariwisata di daerah, dalam rangka melakukan pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pariwisata.
“Tugas pemantauan dan evaluasi raperda dan perda ini tidak dimaksudkan untuk memperpanjang mata rantai pembentukan perda, yang akan menyulitkan daerah, melainkan justru menjembatani apabila daerah menghadapi kendala dalam pembentuka perda,” ucap Ketua BULD DPD RI IV DPD RI Stefanus B.A.N Liow.
Share Article :