Penting Peran Tata Kelola Data dan Informasi Menjamin Kelancaran, Kepercayaan Publik Terhadap Proses Demokrasi

Uritanet, Jakarta –

Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, tata kelola data dan informasi memegang peran penting dalam menjamin kelancaran serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, demikian disampaikan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto saat menjadi narasumber Rakernis Pengelolaan Data dan Informasi bagi Panwascam
Se -Kabupaten Sukabumi, di Laska Hotel Sukabumi (9/8).

“Tata kelola data merupakan kerangka kerja untuk memastikan bahwa data dikelola sebagai aset yang berharga dalam organisasi, memainkan peran kunci dalam menjaga kualitas, keamanan, dan ketersediaan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2024”, jelas Rasminto.

Dan dalam menghadapi Pemilu Kepala Daerah Serentak 2024, penerapan tata kelola data dan informasi yang baik bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu.

“Dengan tata kelola data yang terjamin, diharapkan Pemilu Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan menghasilkan keputusan yang dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia”, tegasnya.

Baca Juga :  Waspada Ada Upaya Politisasi Isu Intoleransi Jelang Pemilu

Perlu diketahui, tata kelola data melibatkan serangkaian kerangka kerja yang komprehensif. Melibatkan serangkaian kebijakan, prosedur, dan standar yang dirancang untuk mengelola data secara efisien dan efektif, paparnya.

Bagi pakar Geografi Politik Universitas Islam 45 (UNISMA) ini memaparkan pentingnya data secara tataran filosofis.

“Data itu sumber kebijaksanaan, sebab jika diolah menjadi sebuah informasi, dari informasi diproses secara kognisi menjadi sumber pengetahuan, dan jika difahami akan menjadi sumber kebijaksanaan”, jelasnya.

Dan prinsip utama dalam tata kelola data adalah keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik menjadi prinsip yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, dengan dukungan kuat dari beberapa landasan hukum, termasuk Perbawaslu No. 10/2019, UU No. 14/2008 tentang KIP, dan Pasal 28F UUD 1945”, jelasnya.

Mantan Sekretaris Tim Seleksi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menegaskan pengaturan keterbukaan informasi publik panitia pengawas secara rigid diatur dalam Perbawaslu No. 10/2019.

Baca Juga :  Ini Tentang Anies Nehi … TikTok … TikTok … TikTok …

“Perbawaslu No. 10/2019 mengatur bahwa seluruh tahapan pemilihan harus dilaksanakan secara transparan, memastikan masyarakat memiliki akses yang luas terhadap informasi yang relevan dengan proses pemilu, mulai dari tahap persiapan hingga pengumuman hasil”, urainya.

Ia pun mengingatkan jajaran panitia pengawas pemilu untuk memperhatikan aspek keamanan data penyelenggara.

“Keamanan data menjadi aspek krusial dalam tata kelola data pemilu. Dalam era digital seperti saat ini, ancaman terhadap keamanan data semakin kompleks dan beragam, mulai dari serangan siber hingga pencurian data,” tegasnya.

Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu memastikan bahwa data yang dikelola terlindungi dengan baik dari segala ancaman tersebut, lanjutnya lagi.

Sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik kepada para penyelenggara pemilu.

“Tata kelola data yang baik juga memastikan ketersediaan data bagi para pemangku kepentingan yang membutuhkannya, termasuk partai politik, calon, pemantau pemilu, dan masyarakat umum yang berhak mengetahui hasil pemilu secara transparan, akurat dan akuntabel”, pungkasnya.

)**Nawasanga

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *